Dishub Samarinda Siapkan Sistem Parkir Berlangganan, Tarif Mulai Rp400 Ribu per Tahun
DIKSI.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus mematangkan penerapan sistem parkir berlangganan sebagai upaya penataan dan penertiban layanan parkir di ibu kota Kalimantan Timur.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah merampungkan tahap feasibility study (FS) dan mulai masuk ke pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk sistem digitalisasi.
“Secara FS sudah oke. Sekarang kami mempersiapkan infrastruktur website untuk pendaftaran dan pencatatan jumlah juru parkir,” ujar Manalu, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, progres program parkir berlangganan telah mencapai sekitar 70 persen.
Fokus selanjutnya adalah penyusunan naskah akademis untuk rapat dengar pendapat (RDP), pelaksanaan forum group discussion (FGD), serta pengembangan website sebagai sarana pendaftaran dan pembayaran iuran secara online.
Dishub juga menegaskan bahwa besaran tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yakni Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
“Nantinya akan ada sosialisasi berjenjang mulai dari RT, lurah, camat, hingga rapat dengar pendapat dengan DPRD. Setelah itu, kami rencanakan launching resmi bersama Wali Kota,” jelas Manalu.
Sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan praktik parkir liar, Dishub juga menyiapkan call center pengaduan serta akan membentuk Satgas Parkir.
“Kalau ada keluhan soal jukir liar, kami sediakan kanal pengaduan dan tim khusus untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Manalu berharap, melalui program ini, tata kelola parkir di Samarinda bisa menjadi lebih transparan, tertib, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. (*)